PENYULUHAN PENANGGULANGAN SWAMEDIKASI DIARE PADA ANAK DI DESA LIMBANGAN KABUPATEN SUKABUMI
Keywords:
Kata Kunci: Penyuluhan Kesehatan, Penanggulangan Diare, Swamedikasi.Abstract
Swamedikasi atau self medication adalah penggunaan obat-obatan tanpa resep oleh
seseorang atas inisiatifnya sendiri (FIP, 1999). Dasar hukum swamedikasi adalah
peraturan Menteri Kesehatan No. 919 Menkes/Per/X/1993. Secara sederhana, dapat
dijelaskan bahwa swamedikasi merupakan salah satu upaya yang sering dilakukan oleh
seseorang dalam mengobati gejala sakit atau penyakit yang sedang dideritanya tanpa
terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada dokter. Namun penting untuk dipahami
bahwa swamedikasi yang tepat, aman,dan rasional tidak dengan cara mengobati tanpa
terlebih dahulu mencari informasi umum yang bisa diperoleh tanpa harus melakukan
konsultasi dengan pihak dokter. Tujuan umum dari kegiatan ini yaitu untuk mengenali
kepada masyarakat mengenai Swamedikasi. Kegiatan pengabdian pada masyarakat
dengan judul “Penyuluhan penanggulangan Swamedikasi Diare Pada Anak di Desa
Limbangan Kabupaten Sukabumi” yang dilaksanakan pada hari Senin, 29 Desember
2025, telah menambah wawasan dan pengetahuan masyarakat tentang Swamedikasi.


